| Dakwaan | DAKWAAN :KESATU
 ------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin M. HISYAM pada hari Senin tanggal 14 Juli
 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan
 Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jl. Kmp.
 Lebak Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau
 setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
 Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
 untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
 menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan caracara
 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
 ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa
 sedang berjualan bakso kemudian terdakwa menelpon dan mengatakan kepada
 sdr. Azis (DPO) “bahwa saya akan membeli sabu”, kemudian terdakwa
 menyampaikan lokasi keberadaan terdakwa kepada sdr. Azis (DPO) dengan maksud
 agar sabu yang terdakwa pesan diantar ke lokasi tersebut. Terdakwa membeli sabu
 sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
 rupiah) dengan berat yang sudah tidak diingat. Bahwa maksud terdakwa membeli
 sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali dan dikonsumsi. Terdakwa telah 3 (tiga)
 kali membeli sabu kepada sdr. Azis (DPO) dan telah lebih dari 2 (dua) kali menjual
 sabu kepada sdr. Fahmi (DPO). Terdakwa menjual sabu kepada sdr. Fahmi dengan
 harga sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per poket yang terdakwa beli
 dari Sdr. Azis sebelumnya.
 ? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti
 berupa :
 - 1 (satu) bungkus rokok merk Balvier yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu
 dengan berat netto 0,037 gram;
 - 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai
 dengan berat netto 0,042 gram;
 - 1 (satu) buah sendok sabu; dan
 - 1 (satu) unit HP merk OPPO A37f dengan nomor simcard 085748775060.
 yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
 - 1 (satu) buah gerobak bakso.
 diakui sebagai milik saksi Abdul Wachid.
 ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian
 Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.
 LAB.: 06732/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani
 oleh Handi Ppurwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., Filantar Cahyani, A.Md.
 selaku pemeriksa menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 20573/2025/
 NNF,- s.d 20574/2025/ NNF.-; seperti tersebut diatas adalah benar kristal
 Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I
 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 ? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari
 pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
 dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
 kepentingan pribadi.
 ----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan
 diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
 ATAU
 KEDUA
 ------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin M. HISYAM pada hari Senin tanggal 14 Juli
 2025 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan
 Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jl. Kmp.
 Lebak Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau
 setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
 Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
 menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,
 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
 ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa
 sedang berjualan bakso kemudian terdakwa menelpon dan mengatakan kepada
 sdr. Azis (DPO) “bahwa saya akan membeli sabu”, kemudian terdakwa
 menyampaikan lokasi keberadaan terdakwa kepada sdr. Azis (DPO) dengan maksud
 agar sabu yang terdakwa pesan diantar ke lokasi tersebut. Terdakwa membeli sabu
 sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
 rupiah) dengan berat yang sudah tidak diingat. Setelah terdakwa menerima sabu
 tersebut, terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut dan diletakan ke 1 (satu)
 bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca untuk dikonsumsi dan terdakwa
 menyimpan sisanya ke 1 (satu) plastik klip kemudian dimasukan ke dalam 1 (satu)
 bungkus rokok merk Balvier. Selanjutnya terdakwa menyimpan barang-barang
 tersebut ke dalam laci pada gerobak bakso.
 ? Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa diperoleh barang bukti
 berupa :
 - 1 (satu) bungkus rokok merk Balvier yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu
 dengan berat netto 0,037 gram;
 - 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai
 dengan berat netto 0,042 gram;
 - 1 (satu) buah sendok sabu; dan
 - 1 (satu) unit HP merk OPPO A37f dengan nomor simcard 085748775060.
 yang kesemuanya diakui sebagai milik terdakwa.
 - 1 (satu) buah gerobak bakso.
 diakui sebagai milik saksi Abdul Wachid.
 ? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian
 Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.
 LAB.: 06732/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani
 oleh Handi Ppurwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt., Filantar Cahyani, A.Md.
 selaku pemeriksa menjelaskan bahwa Barang bukti dengan nomer 20573/2025/
 NNF,- s.d 20574/2025/ NNF.-; seperti tersebut diatas adalah benar kristal
 Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I
 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 ? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki surat izin dari
 pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
 dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
 kepentingan pribadi.
 ----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan
 diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
 |