Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Bkl Riki Krismas (Direktur PT Global Lingkar Cemerlang) 1.Masrui
2.Muimmah
3.Hairiyah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Riki Krismas (Direktur PT Global Lingkar Cemerlang)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gatot Hadi Purwanto, SHRiki Krismas (Direktur PT Global Lingkar Cemerlang)
Tergugat
NoNama
1Masrui
2Muimmah
3Hairiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian perusahaan sebagaimana yang terdapat dalam Surat Jaminan sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) diluar deposit yang telah diberikan;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; 
Atau 
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang dipandang adil dan bijaksana mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak